bahwa dalam surat permohonan tersebut oleh dokter Soegiri dikemukakan beberapa hal yang memberi kesan, bahwa dia berhubung dengan banyaknya pekerjaanya sebagai pemimpin Rumah Sakit sama sekali tidak berkesempatan untuk memegang sendiri Kas Rumah Sakit itu, sehingga penunjukannya sebagai bendaharawan seperti termaktub dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 18 April 1950 No. 154 VII-50 ternyata tidak tepat: Menimbang : bahwa berhubung dengan satu sama lain ada cukup alasan untuk membebaskan dokter Soegiri tersebut dari pembayaran penggantian tersebut di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.