bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang- undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang memperpanjang waktu masih terbukanya dinas tahun-anggaran 1950" (Undang-undang Darurat Nr 22 tahun 1951); Menimbang : bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang- undang Darurat itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.