a. bahwa tarip pajak potong sebagaimana tersebut dalam ordonnansi pajak potong 1936 Staatsblad 1936 No. 671 setelah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1947 tidak sesuai lagi dengan harga pasar daging; b. bahwa perlu diadakan peraturan yang setiap waktu memungkinkan perubahan pajak potong sesuai dengan perubahan harga daging;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.