1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 merupakan pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2003 sebagai penjabaran dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 yang merupakan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, yang disesuaikan dengan perkembangan situasi terakhir dalam dan luar negeri ; 2. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 yang disusun berdasarkan anggaran defisit, perlu ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar negeri; 3. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 merupakan rencana kerja pemerintahan negara, yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak 1 Januari 2003 sampai dengan 31 Desember 2003, dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya, serta pelaksanaan desentralisasi fiskal; 4. bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2003; 5. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.