a. bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat Nomor 21 tahun 1951 tentang pengenaan tambahan opsenten atas bensin dan sebagainja (Lembaran Negara Nomor 96 tahun 1951); b. bahwa peraturan-peraturan.jang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.