a. bahwa perlu diadakan "Aturan-aturan" mengenai pelanggaran-pelanggaran Osamu Seirei No. 32-1944, (tentang cukai minuman keras) yang dengan Undang-undang tahun 1946 No. 1 telah hilang sanctienya sedang cukai tersebut berhubung dengan keadaan Keuangan Negara tidak dapat dihilangkan; b. bahwa perlu beberapa kata-kata di dalam Osamu Seirei tersebut diganti dengan istilahistilah bahasa Indonesia; c. bahwa perlu ditambah beberapa pasal agar penyelesaian yang effectief dan cepat dapat diselenggarakan oleh instansi yang berkewajiban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.