bahwa dalam rangka mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan negara sesuai dengan pasal 31 Deklarsi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 dianggap perlu untuk mengadakan peraturan tentang pengecualian beberapa macam penyusutan- penyusutan dan pengeluaran-pengeluaran tertentu dari laba/pendapatan yang dikenakan pajak perseroan/pajak pendapatan, yang sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.