bahwa perlu diadakan pemungutan biaya untuk keperluan legalisasi tandatangan-tandatangan yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman yang berhak untuk itu berdasarkan Gouvernementasbesluit tanggal 25 Mei 1909 No. 32 (Staatsblad 1909 No. 291) yang masih berlaku;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.