a. bahwa pemerintah, berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang- undang Darurat Nomor 9 tahun 1951 tentang memperpanjang waktu berlakunya opsenten atas beberapa macam cukai" (Lembaran Negara Nomor 43 tahun 1951); b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.