a. bahwa kepada inisiatif guna memperluas dan memperbesar produksi sesuai dengan pasal 27 huruf a Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 perlu diberikan dorongan; b. bahwa dalam rangka mengerahkan modal dan tenaga nasional termasuk swasta dan domestic perlu diciptakan iklim yang menarik yang menjamin fasilitas dan keuntungan serta kepastian hukum yang mendorong investasi di bidang produksi pada umumnya, sesuai dengan pasal 10 huruf f RESOLUSI MPRS - RI No. I/Res/MPRS/1963, dan khususnya guna melancarkan berkembangnya usaha-usaha baru di bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian dan Pengangkutan, perlu diberikan kelonggaran- kelonggaran fiskal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.