a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-undang No. 22 tahun 1948 telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 9) untuk membentuk daerah-daerah tingkat II diseluruh Kalimantan; b. bahwa Undang-undang No. 22 tahun 1948 dalam pada itu telah diganti dengan Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah baru yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara; c. bahwa untuk menambah keserasian dalam menjalankan pemerintahan daerah, dipandang perlu untuk menambah jumlah Daerah tingkat II di Kalimantan, dengan jalan membagi beberapa Daerah tingkat II lama masing-masing menjadi beberapa Daerah tingkat II baru dan membentuk Kotapraja baru; d. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat No. 3 tahun 1953 tersebut dengan perubahan dan tambahan berdasarkan pertimbangan ad b dan c di atas perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.