bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat No. 1 tahun 1954 tentang mempersatukan opsenten yang berlaku dalam tahun 1953 atas cukai dari beberapa jenis barang dalam pokoknya, kenaikan jumlah cukai atas alkohol sulingan dalam negeri dan bir dan kenaikan bea masuk atas bir (Lembaran Negara No. 1 tahun 1954); Menimbang pula : bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.