a. bahwa Pemerintah dengan menggunakan haknya termaktub dalam Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang penghentian berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan penetapan peraturan baru tentang mata uang" (Undang-undang Darurat Nomor 20 tahun 1951); b. bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.