a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Jakarta telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Curt Ulrich Gross, tertanggal 22 April 1947, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi; b. bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Jakarta, No. 1/1947 naturalisasi, tanggal 26-1-1947, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi; c. bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.