mengubah UU 41/2008
a. bahu'a Anggara-n Pendapatan dam Belanja Negara disusun sesuai dengan kebutuhan penvelenggaraan penrerintshan negara dan kemampuan dalanr rnenghimpun penclapatan negara dalam rangka mewujuCi<an perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeattilan, berkelanjutan, benvawasan lingkungan, dan kemandirian, guna nencapai Indonesia yang aman dan damai, aclil dan demokraris, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat; b. bahwa APBN Tahun Anggatat 2OOg disrrsun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan regara dalam rangka mendukung terwuj udn]ra perekonomjan nasional berdasarkan atas demokrasi ekonorrri dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; c. bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4l Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja i.legara Tahun Anggaran 2009, telah t-erjadi berbagai perkemhangan perubahan keadaan yang sangat mendasar yang berdarrpak signifikan pada berbagai inciikator ekonomi yang berpengaruh pada pokok'pok<;k kebijakan fiskal dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2009 sehingga dipcrlukan adanya perubahan perkir:rtrn atas APBN 2OO9; d. bahwa PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- d bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2OO9, perlu segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan nega.ra dan hibah, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi' lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2OO9 dan jangka menengah baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabiiitas nasional sesuai ciengan program pembangunan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuci dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perurbatran atas Undang-Undang Nomor 4 i Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OOg. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat(2), Pasal 3i ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Kerranga,-l Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2OO8 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920). e Menimbang ) 3 Dengan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKY
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.