a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1955 tentang perpanjangan jangka waktu berlakunya peraturan-peraturan daerah yang dimaksud dalam pasal 6 Undang-undang pembentukan daerah-daerah otonom di Jawa (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 53); b. bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.