a. bahwa oleh Pemerintah Republik Indonesia dulu (di Jogyakarta) berdasarkan Undang-undang tentang Pinjaman Nasional 1946 (undang-undang tahun 1946 No. 4 yang kemudian diubah dengan Undang-undang tahun 1946 No. 9) telah diadakan pinjaman dalam negeri atas tanggungan Negara yang berjumlah f 1.000.000.000,- (seribu juta rupiah Jepang); b. bahwa perlu diambil tindakan untuk menetapkan jumlah hutang tersebut yang hingga kini masih tercatat dalam mata uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran (rupiah Jepang), dengan penilaian dalam mata uang rupiah yang sah; c. bahwa mengingat arti dan tujuan pinjaman tersebut menganggap perlu untuk menilainya lebih tinggi dari ketentuan sebagai tersebut dalam pasal 3 ayat 6 dari Undang-undang tentang pinjaman Nasional 1946 (Undang-undang tahun 1946 No. 4); d. bahwa nilai tertinggi yang pernah ditetapkan untuk hutang tercatat dalam rupiah Jepang, yakni tiap-tiap 100 (seratus) rupiah mempunyai nilai yang sama dengan 3 (tiga) rupiah dalam mata uang sekarang, seperti ditetapkan dalam "Ordonnantie Herstel Rechtsverkeer" Staatsblad 1947 No. 70; e. bahwa untuk melaksanakan maksud yang disebutkan pada huruf diatas, Pemerintah mempertinggi nilai pinjaman itu menjadi 10 (sepuluh) rupiah sekarang tiap-tiap 100 rupiah Jepang; f. bahwa perlu sekali diambil tindakan-tindakan dengan segera untuk membayar kembali Pinjaman Nasional 1946 dalam waktu 5 (lima) tahun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.