a. bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang larangan untuk mempergunakan dan memasukkan dalam peredaran uang perak lama, yang dikeluarkan berdasarkan Indische Muntwet 1912" (Undang-undang Darurat Nomor 13 tahun 1952); b. bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.