bahwa berhubung dengan meningkatnya besarnya bea penghidupan pada masa ini, maka ketentuanketentuan dalam Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 yang bersangkutan dengan tarip pajak pendapatan, perlu diubah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.