a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Sukabumi telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Herman Oscar Gustav Fischer, tertanggal 1 Oktober 1946, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi; b. bahwa menurut ketetapan Pengadilan Negeri Sukabumi No. 16/1946 Skb. tanggal 3-4-1947, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi; c. bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.