a bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sarna perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memqiukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Republik Indonesia dan Republik Korea, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprelensiue Economic Partnership Agreement betuteen the Gouemm.errt of he Republic of Indonesia and the Gouerrtment of the Republic of Koreal pada tanggal 18 Desember 2O2O di Seoul, Republik Korea; bahwa untuk melaksanakan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Pe{anjial Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehersiue F,mnomic Partnership Agreement befileen th.e Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouemm.ent of tle Republic of Koreal; b c SK No 137909 A d. bahwa. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerinta-h Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensiue Economic Partnership Agreement befiteen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of ttte Republic of Koreal; Pasal 5 ayat (f), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO0 tentang Pe{anjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 185, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.