a. bahwa berhubung dengan pesatnya perkembangan dan kemajuan Provinsi Riau, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang letaknya sangat strategis serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Riau, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Riau perlu dibentuk Provinsi Kepulauan Riau; c. bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Riau akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan memperpendek rentang kendali dan meningkatkan stabilitas nasional serta untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Provinsi Kepulauan Riau harus ditetapkan dengan undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.