a. bahwa dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undanga-undang Dasar 1945, perlu meninjau kembali produk-produk legislatip Yang berbentuk Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak tanggal 5 Juli 1959 ; b. bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang materinya tidak sesuai denga suara hati nurani rakyat dinyatakan tidak berlaku ; c. bahwa meskipun berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sudah tidak berlaku lagi karena masa berlaku nya telah lampau, atau karena sudah pernah dicabut/diatur kembali oleh peraturan perundang-undangan lain, atau karena tidak lagi dipergunakn karena bertentangan dengan kenyataan, namun memerlukan penegasan ; d. bahwa pernyataan serta penegasan tentang tidak berlaku itu,perlu diatu dalam suatu Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.