a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 jo. pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan yang kemudian telah diubah dengan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955; b. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut serta perubahan-perubahannya dengan Undang-undang Darurat perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.