1. bahwa Republik Indonesia, sebagai anggota Union Postale Universelle (Perkumpulan Pos Sedunia) telah turut menandatangani perjanjian-perjanjian yang berikut: a. Convention postale universelle 1952 (Konperensi Pos Sedunia 1952); b. Arrangement concernant les lettres et les botes avec valeur dlare 1952 ( Persetujuan tentang surat- surat dan kotak-kotak dengan pertanggungan harga 1952); c. Arrangement concernant les colis postaux 1952 (Persetujuan tentang pospaket 1952); d. Arrangement concernant les mandats de poste et les bons postaux 1952 ( Persetujuan tentang poswesel dan bon pos 1952): e. Arrangement concernant les virements postaux 1952 (Persetujuan tetang giro pos 1952); f. Arrangement concernant les envois contre remboursement 1952 ( Persetujuan tentang kiriman- kiriman rembours 1952); dan g. Arrangement concernant les recouvrements 1952 (Persetujuan tentang pemungutan uang 1952); 2. bahwa perjanjian-perjanjian trsebut perlu disetujui dengan undang- undang,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.