bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-undang, Darurat tentang mengadakan Pajak Peredaran 1950" (Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1950); Menimbang : bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Pajak Peredaran 1950" (Undang- undang Darurat 38 tahun 1950). Menimbang : bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.