bahwa untuk tahun anggaran 1948 perlu diadakan perobahan beberapa tarip pajak pendapatan, dan dari ketetapan pajak kekayaan, ketetapan pajak perseroan serta ketetapan pajak untung perang perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk Negeri sebagai telah terjadi terhadap tahun anggaran 1947 dan juga, bahwa untuk tahun anggaran 1948 beberapa tarip pajak upah perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1947;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.