a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Jakarta telah menerima surat permohonan yang bermetarai dari George Wilhelm August Friedrichs, tertanggal 24-4-1947, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi; b. bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Jakarta No. 2/1947 naturalisasi, tanggal 10-5-1947, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi; c. bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.