a. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan intemasional untuk mendukung program pembangu.nan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk mendukung program pembangunan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara lainnya, serta Pemerintah Negara Australia, Jepang, Republik Korea, Republik Ralryat Tiongkok, dan Selandia Baru telah menandatangani Regional Comprelwnsive Eanomic Parttership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) pada tanggal 15 November 2O2O, dan untuk Pemerintah Indonesia penandatanganannya dilaksanakan di Bogor, Indonesia; c. bahwa . . . SK No l38212A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- balrwa untuk melaksanakan Regional Comprehensiue Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional), perlu mengesahkan Regional Comprehensiue Eanomic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Regional); d. bahwa berdasarkan pertimbalgan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Regional Comprelen siue Eanomic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional); 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200O Nomor 185, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OL4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c Mengingat SK No 137897 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.