a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 tentang pencabutan dan penggantian Undang-undang No. 14 tahun 1953 (Lembaran- Negara tahun 1955 No. 38); b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 tersebut, perlu ditarik kembali, karena dianggap tidak perlu lagi, berhubung dengan berlakunya Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 83) jo. Undang-undang No. 19 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 60) tentang Militer Sukarela.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.