a. bahwa berhubung dengan perkembangan Kotapraja Madiun, perlu batas─batas Kotapraja tersebut diubah dan diperluas; b. bahwa untuk keperluan termaksud dalam sub a perlu desa─desa yang letaknya berbatasan dengan Kotapraja Madiun yaitu desa─ desa: 1. Mangunharjo, 2. Winongo, 3. Rejomulyo 4. Bojorejo, 5. Banjarrejo, 6. Demangan, 7. Josenan dan 8. Kuncen, yang sekarang termasuk dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Madiun, dimasukkan kedalam wilayah Kotapraja Madiun; c. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Kotapraja Madiun dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Daerah Swatantra Tingkat II Madiun dalam suatu putusan bersama telah menyetujui perubahan batas seperti dimaksud sub b; d. bahwa penduduk desa─desa yang bersangkutan telah menyatakan pula persetujuannya; www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.