a. bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat No. 1 tahun 1952 tentang pemindahan hak tanah-tanah dan barang-barang tetap yang lainnya yang bertakluk kepada hukum Eropah; b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.