a. bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat Nomor 18 tahun 1951 untuk membatasi masa berlakunya Undang-undang Padjak Peredaran 1950 (Lembaran Negara Nomor 93 tahun 1951); b. bahwa peraturan jang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.