bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang pungutan tambahan pokok pajak mengenai pajak kekayaan dan pajak perseroan tahun 1951 (Undang-undang Darurat Nr 35 tahun 1950); bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.