a. bahwa Republik Indonesia sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat harus mempunyai bank sentral yang bersifat nasional; b. bahwa untuk menjamin kepentingan umum bank itu harus dimiliki oleh Negara; c. bahwa hingga saat ini De Javasche Bank N.V. sebagai bank sentral bersipat partikelir dan berada di tangan modal asing; d. bahwa untuk mengakhiri kedudukan De Javasche Bank N.V. yang demikian itu lembaga ini harus dinasionalisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.