bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16 bersandar atas pasal 11 ayat 1 Undangundang keadaan bahaya (Undang-undang No. 6 tahun 1946) jo. Undang-undang No. 1, No. 15, No. 31, No.37 tahun 1947, No. 6 dan No. 18 tahun 1948 yang berlaku sampai tanggal 11 Juli 1948 masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang lagi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.