bahwa berhubung dengan pengeluaran uang Republik Indonesia dan pembatalan uang yang sebelum waktu itu berlaku di Jawa dan Madura perlu diadakan tindakan untuk mencegah mengalirnya uang yang tersebut terachir ke daerah-daerah di luar Jawa dan Madura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.