a. bahwa untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa serta melebihi panggilan kewajiban dibidang tugas kemiliteran untuk kepentingan Negara, Nusa dan Bangsa, baik yang ditunjuk oleh Angkatan Darat khususnya, maupun oleh Warga Negara Republik Indonesia bukan Anggota Angkatan Darat pada umumnya, perlu diadakan suatu peraturan tentang Tanda Kehormatan ; b. bahwa Tanda Kehormatan. tersebut akan merupakan suatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat keprajuritan serta kesadaran berbakti dari tiap-tiap Anggota Angkatan Darat maupun Warga Negara Republik Indonesian bukan Anggota Angkatan Darat dalam membela dan mengabdi kepada Negara, Nusa dan Bangsa; c. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran- Negara Nomor 2858 ) tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci yang dikeluarkan atas Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 23 TAHUN 1968 (23/1968) TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1968 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1968 NOMOR 49, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2858) TANDA KEHORMATAN BINTANG KARTIKA EKA PAKCI MENDJADI UNDANG-UNDANG Bintang Kartika Eka Pakci dianugerahkan pula kepada Warga Negara Republik Indonesia bukan Anggota Angkatan Darat, yang memenuhi syarat- syarat tersebut dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang ini. Pasal4. (1) Kepada Anggota Angkatan Darat yang dibidang tugas- tugas kemiliteran menujukkan kemampuannya,kebijaksanaan dan jasa-jas luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Darat, dan tetap setia serta tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia, diberikan anugerah Bintang Kartika Eka Pakci. (2) Penganugerahan Bintang Kartika Eka Pakci kelas satu, Bintang Kartika Eka Pakci kelas dua dan Bintang Kartika Eka Pakci kelas tiga ditentukan oleh nilai jasa yang ditunjukkan/dicapai. (3) Presiden Republik Indonesia adalah pemilik pertama Bintang Kartika Eka Pakci kelas satu. (4) Kepada Panglima Angkatan Darat secara fungsionil diberikan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci kelas satu segera setelah mengangkat sumpah. (5) Kepada Wakil Panglima Angkatan Darat secara fungsionil diberikan anugerah Tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci kelas dua segera setelah mengangkat sumpah. Pasal3. TANDA KEHORMATAN BINTANG KARTIKA EKA PAKCI. BAB II. Bintang Kartika Eka Pakci adalah Bintang Angkatan Darat terderi dari Bintang Kartika Eka Pakci kelas satu, Bintang Kartika Eka Pakci kelas dua dan Bintan Kartika Eka Pakci kelas tiga. Pasal2. Kepada Anggota Angkatan Darat yang memenuhi syarat syarat yang ditentukan dalam Undang-undang ini diberikan anugerah Tanda Kehormatan berupa Bintang dengan nama Bintang Kartika Eka Pakci. Pasal1. KETE
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.