bahwa dalam rangka mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dengan menaikan penghasilan Negara sesuai dengan pasal 31 Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 dianggap perlu untuk merubah dan menyesuaikan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.