a. Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.20 tahun 1957tentang perubahan Undang-undang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran Negara tahun 1957 no. 76). b. Bahwa peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.