bahwa Ordonnantie 7 September 1931 (Staatsblad 1931 No. 394 jo. Staatsblad 1932 No. 44) adalah bertentangan dengan pasal 19 jo. pasal 33 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. bahwa berhubung dengan itu ordonnantie tersebut perlu dicatut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.