a. bahwa Pemerintah, berdasarkan pasal 139 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, telah menetapkan Undang-undang darurat Nr 3 tahun 1950 tentang pungutan tambahan pokok pajak mengenai pajak kekayaan dan pajak perseroan tahun 1950 (Lembaran-Negara 1950 Nr 4); b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan/atau tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.