a. bahwa urusan penilikan pilem, yang sekarang menjadi tugas- kewajiban Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan atas keamanan dan ketertiban umum, dalam suasana sekarang perlu diberi dasar yang lebih luas, yaitu dasar pendidikan masyarakat dan kebudayaan; b. bahwa berhubung dengan alasan sub a, urusan pilem lebih tepat diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.