perlu menghapuskan Pengadilan-Raja (zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera; Mengingat : pernyataan tiada berkeberatan atas penghapusan tersebut, sebagaimana diuraikan dalam surat-menyurat kepada Menteri Kehakiman, dari Seri Paduka Sultan Hamengkoe Boewono IX tanggal 11 Pebruari 1947 No. 1/D.D dan 29 Mei 1947 No. 2/D.D, dari Seri Paduka Susuhunan Pakoe Boewono XII tanggal 10 Maret 1947 No. 385 dan 20 Mei 1947 No. 634, dan dari Seri Paduka Mangkoe Negoro VIII bulan April 1947 No. 5.I/A; Mengingat pula : peraturan termuat dalan Staatsblad 1903 No. 8 jo 7, sebagaimana berulang-ulang diubah, berhubung dengan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan "Zelfbestuursregelen" (Staatsblad 1938 No. 529) dan juga pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar beserta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN PENGADILAN-RAJA (ZELFBESTUUR SRECHTSPRAAK) DI JAWA DAN SUMATERA. Pasal 1. (1) Semua Pengadilan-Raja (zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera dihapuskan. (2) Kekuasaan mengadili dari pengadilan yang dihapuskan itu pindah kepada badan-badan pengadilan dari Negara Republik Indonesia yang berkuasa menurut peraturan-peraturan tentang susunan pengadilan yang berlaku. Pasal 2. Pindahan perkara-perkara sipil dan pidana, yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini sedang diperiksakan pada pengadilan termaksud dalam ayat 1 pasal 1 kepada badan pengadilan yang berkuasa untuk mengadili perkara-perkara itu, dilakukan dengan mengirimkan surat-surat yang mengenai perkara-perkara itu oleh pengadilan yang kini sedang memeriksanya, kepada pengadilan yang selanjutnya berkuasa untuk mengadilinya. Pasal 3. Hal menjalankan keputusan-keputusan dari pengadilan termaksud dalam ayat 1 pasal 1, yang telah dijatuhkan sebelum Undang-undang ini berlaku, tetap dilakukan menurut peraturan-peraturan tentang hal itu yang sediakala berlaku. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Pasal 4. Undang-undang ini berlaku mulai pada tanggal diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta, pada tanggal 29 Agustus 1947. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Menteri Kehakiman, SOESANTO TIRTOPROJO. Diumumkan pada tanggal 29 Agustus 1947. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1947. 1. Oleh Pemerintahan Hindia-Belanda sebagai pemerintahan asing yang berhadapan dengan pemerintahan asli diadakan perpisahan antara beberapa lingkungan peradilan ("sferen van rechtspraak") : pada pihak sana "sfeer van de gouvernementsrechtspraak yang mengadili "in naam des Konings" dan pada pihak sini antara lain "sfeer van de zelfsbestuursrechtspraak". Dalam Negara kita Republik Indonesia perpisahan itu sudah tidak pada tempatnya lagi. Pemerintah Negara Republik Indonesia sekali-kali bukan waris belaka yang mengganti"Nederlandsch-Indische Re
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.