a bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; bahwa Pemerintah Republik Indonesia sslagei [agiar dari masyarakat internasional berkomitmen untuk mendukung upaya pelucutan senjata dan nonproliferasi senjata nuklir melalui pelarangan senjata nuklir dengan menandatangani Treatg on the Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) pada tanggal 20 September 2Ol7 di New York, Amerika Serikat; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2OO0 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara dilakukan dengan Undang-Undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan 7}eafgr on tle hohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir); Mengingat l. Pasal 5 ayat (1), Pasal ll, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Intemasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); b c d SK No 184750A Dengan . . . REFUBLIK INOONESIA -2- Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII.,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.