PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DISTRIBUSI U UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2OO4 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2OO4 yang diundangkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO3, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2OO4 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO3 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO4, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2OO4 harus ditetapkan dengan Undang- Undang; d. bahwa d PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO4; Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (21, dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan kmbaran Negara Nomor 4337), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor aaall; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a389); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOol; Mengingat 2 1 3 4 5 6 Dengan Menetapkan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.