a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Bank Indonesia 1968 serta Undang-undang nomor 21 tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia perlu segera mendirikan suatu Bank milik Negara yang akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Exim ; b. bahwa tugas dan fungsi Bank milik Negara ini, disamping sebagai bank umum dalam arti kata seluas-luasnya perlu diarahkan kepada pelayanan sektor produksi, pengolahan dan pemasaran bahan-bahan ekspor dan disesuaikan dengan Undang-undang Perbankan 1967.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.