a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi- keuangan tahun 1966 yang bersifat menyeluruh dan memberikan perspektif kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 26 tahun 1965, perlu segera adanya ketentuan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam bentuk Anggaran Moneter tahun-anggaran 1966 sebelum tanggal 1 Januari 1966, yang memuat target-target penerimaan Negara serta batas-batas jumlah (plafond) pengeluaran-pengeluaran Negara bagi semua komponen Anggaran Moneter itu; b. bahwa untuk lebih menjamin keserasian, kesatuan tindakan serta koordinasinya dalam semua tingkat pelaksanaan kebijaksanaan Anggaran Moneter Presidium Kabinet Dwikora perlu dinyatakan sebagai penanggung jawab penuh atas pengendalian pelaksanaannya untuk lebih menjamin, bahwa penyelenggaraan Anggaran Moneter tetap berada dalam batas-batas jumlah (plafond) pengeluaran yang ditetapkan dalam Undang-undang ini; c. bahwa untuk lebih menjamin sosial support, sosial participation dan sosial control dalam wujud kerjasama yang integrated pula antara D.P.R.-G.R. dan Pemerintah, perlu pihak D.P.R.-G.R. diikut sertakan dalam pengendalian Anggaran Moneter disebut di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.