bahwa sudah tiba waktunya untuk mengganti Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan; bahwa perlu diadakan peraturan baru untuk menyelesaikan perselisihan- perselisihan perburuhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.