bahwa perlu diadakan peraturan baru mengenai undian sesuai dengan keadaan sekarang; Mengingat akan : a. Staatsblad 1923 No. 351 dengan tambahan dan perubahannya, yang terakhir dalam Staatsblad 1948 No. 323; b. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tahun 1946 No. 18 dengan tambahan dan perubahannya; c. Undang-undang No. 38 tahun 1947 tentang undian uang Negara; d. Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.